Landasan Hukum Pendidikan Sistem Ganda

Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda akan menjadi salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 2 / 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional, dan peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peranan masyarakat Dalam Pendidikan Nasional, dan Kepmendikbut Nomor 080 / U / 1993 tetntang Kurikulum SMK, sebagi berikut:

  1. " Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua ) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah". [ UUSPN, Bab IV, pasal 10, ayat ( 1 ) ]

  2. " Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan". [ PP 29, Bab XI, pasal 29, ayat ( 1 ) ]

  3. " Pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan di lakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan / atau keluarga peserta didik. [ UUSPN, Bab VIII, pasal 33 ]

  4. " Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan Nasional ". [ UUSPN, Bab XIII, pasal 47, ayat ( 1 ) ]

  5. " Peranserta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang dan atau latihan kerja ". [ PP 39, Bab III, pasal 4, butir ( 8 ) ].

  6. " Pemerintah dan Masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam Sistem pendidikan Nasional ". [ PP 39, Bab VI, pasal 8, ayat ( 2 ) ]

  7. " Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang di perlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah ". [ PP 29, Bab XIII, pasal 32, ayat ( 2 ) ]

  8. Sekolah Menengah Kejuruan dapat memilih pola penyelenggaraan pengajaran sebagai berikut:

    1. Menggunakan unit produksi sekolah yang beroperasi secara profesional sebagai wahana pelatihan kejuruan.

    2. Melaksanakan sebagian kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan di sekolah, dan sebagian lainnya di dunia usaha atau industri.

    3. Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat, dunia usaha dan industri.[ Kepmendikbud, No : 080 / U / 1993, Bab IV, butir C.I kurikulum 1994, SMK ]

 
            Powered by    Nepoer PoeNya